Kasus Suap Hakim PN Medan, MA Merasa Kecolongan

Juru Bcara Mahkamah Agung, Agung Suhadi (tengah)
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/VIVA.co.id

VIVA – Juru Bicara Mahkamah, Agung Suhadi menyatakan, pihaknya merasa terpukul dengan ulah sejumlah hakim pengadilan Pengadilan Negeri Medan yang baru saja diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. 

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

"Kita menyesalkan kasus yang terjadi di Medan kemarin," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2018.

Menurut Suhadi, pihaknya sudah berupaya penuh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan pengadilan. Salah satu yang dilakukan MA untuk mencegah terjadinya pungutan liar yang berdampak pada putusan pengadilan adalah membentuk sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Kejagung Gandeng PPATK Usut Aset Zarof Ricar yang Diduga ke Keluarga

Menurut Suhadi, PTSP diberlakukan di seluruh lembaga  peradilan, agar para hakim tidak bisa berkomunikasi secara langsung dengan orang yang berperkara di pengadilan. 

Ia berkilah, kasus yang terjadi di PN Medan beberapa waktu lalu di luar area Pengadilan negeri Medan. Sehingga, pengawasan terhadap para pejabat di lingkungan pengadilan sangat sulit dikontrol.

Zarof Ricar Juga Diperiksa Bareng 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Bakal Dikonfrontir?

"Kalau di dalam pengadilan (pengawasan) sudah bisa kita lakukan. Tapi kasus ini pemberian uangnya di luar, di jalanan, maka pengawas kita akan kesulitan juga melakukan pemantauan, karena transaksi dilakukan di luar pengadilan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, menyatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada jajaran PN Medan agar berhati-hati dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang ditanganinya. Bahkan, kata Abdullah, pihaknya sudah memberikan peringatan sebanyak tujuh kali kepada jajaran PN Medan agar tidak macam-macam dalam menangani perkara Tipikor di lingkungan PN Medan. 

Peringatan tersebut, lanjut Abdullah, karena pihaknya sudah menerima masukan dari masyarakat jauh sebelum terjadinya penangkapan tujuh pejabat PN Medan itu.

"Kita sudah tujuh kali memberikan peringatan, terakhir Agustus, kita peringati mereka, ternyata mereka membandel. Kita akan selalu menerima laporan dari masyarakat, Ombudsman pernah mengirim surat mau datang ke sana, ICW pernah mengirim surat juga ke kita. Makanya kita sudah peringatkan mereka," kata Abdullah. (mus)

Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe jalani pemeriksaan sebagai tersangka

MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Lukas Enembe, Tetap Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pengacara tersebut terjerat kasus perintangan penyidikan KPK kasus korupsi mantan Gubernur Papua.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024