Kasus Suap Hakim PN Medan, MA Merasa Kecolongan

Juru Bcara Mahkamah Agung, Agung Suhadi (tengah)
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur/VIVA.co.id

VIVA – Juru Bicara Mahkamah, Agung Suhadi menyatakan, pihaknya merasa terpukul dengan ulah sejumlah hakim pengadilan Pengadilan Negeri Medan yang baru saja diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. 

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"Kita menyesalkan kasus yang terjadi di Medan kemarin," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis 30 Agustus 2018.

Menurut Suhadi, pihaknya sudah berupaya penuh dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di lingkungan pengadilan. Salah satu yang dilakukan MA untuk mencegah terjadinya pungutan liar yang berdampak pada putusan pengadilan adalah membentuk sistem pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Menurut Suhadi, PTSP diberlakukan di seluruh lembaga  peradilan, agar para hakim tidak bisa berkomunikasi secara langsung dengan orang yang berperkara di pengadilan. 

Ia berkilah, kasus yang terjadi di PN Medan beberapa waktu lalu di luar area Pengadilan negeri Medan. Sehingga, pengawasan terhadap para pejabat di lingkungan pengadilan sangat sulit dikontrol.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

"Kalau di dalam pengadilan (pengawasan) sudah bisa kita lakukan. Tapi kasus ini pemberian uangnya di luar, di jalanan, maka pengawas kita akan kesulitan juga melakukan pemantauan, karena transaksi dilakukan di luar pengadilan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, menyatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada jajaran PN Medan agar berhati-hati dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang ditanganinya. Bahkan, kata Abdullah, pihaknya sudah memberikan peringatan sebanyak tujuh kali kepada jajaran PN Medan agar tidak macam-macam dalam menangani perkara Tipikor di lingkungan PN Medan. 

Peringatan tersebut, lanjut Abdullah, karena pihaknya sudah menerima masukan dari masyarakat jauh sebelum terjadinya penangkapan tujuh pejabat PN Medan itu.

"Kita sudah tujuh kali memberikan peringatan, terakhir Agustus, kita peringati mereka, ternyata mereka membandel. Kita akan selalu menerima laporan dari masyarakat, Ombudsman pernah mengirim surat mau datang ke sana, ICW pernah mengirim surat juga ke kita. Makanya kita sudah peringatkan mereka," kata Abdullah. (mus)

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024