Dilepas KPK, MA Akan Rehabilitasi Nama Baik Ketua PN Medan
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA – Mahkamah Agung (MA) akan merehabilitasi nama baik dua orang pejabat tinggi Pengadilan Negeri Medan yang pada hari Selasa, 28 Agustus lalu, sempat diamankan oleh penyidik KPK karena diduga terlibat kasus suap di lingkungan PN Medan.
Juru Bicara MA Suhadi menyatakan, rehabilitasi nama baik dua petinggi PN Medan itu, yaitu Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Keputusan rehabilitasi itu dilakukan menyikapi status hukum yang baru saja diumumkan oleh KPK bahwa kedua petinggi PN Negeri Medan tersebut tidak terbukti terlibat dalam kasus suap yang tengah ditangani KPK.
"Untuk hakim-hakim yang dibawa ke Jakarta dan dinyatakan tidak cukup bukti, mereka harus direhabilitasi nama baiknya," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Agustus 2018.
Ia menjelaskan, rehabilitasi dua petinggi PN Medan yang akan dilakukan oleh MA itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Dalam rehabilitasi itu, kata Suhadi, pihaknya akan tetap pada Surat Keputusan Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung yang sebelumnya sudah berencana memindahkan dua petinggi PN Medan itu ke dua daerah berbeda.
"Karena sebelum kasus ini, yang ketuanya (Marsuddin Nainggolan) itu sudah keluar SK akan jadi Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, kemudian Wakilnya itu (Wahyu Prasetyo Wibowo) akan jadi Ketua di Pengadilan Negeri Serang. Nanti akan diumumkan di website resmi kita, mereka akan tetap pada posisi seperti itu. Itu termasuk rehabilitasi yang diambil oleh Mahkamah Agung," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pada hari Selasa 28 Agustus 2018 lalu, penyidik KPK telah melakukan penindakan terhadap tujuh orang di Medan, Sumatera Utara karena diduga terlibat dalam kasus suap. Dari tujuh orang itu diketahui lima orang diantaranya adalah pejabat negara di lingkungan pengadilan negeri Medan.
Mereka adalah Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, Hakim Adhoc Tipikor PN Medan Merry Purba, dua orang Panitera Pengganti PN Medan Oloan Sirait dan Helpandi.
Serta dua orang yang diduga pemberi suap yaitu, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.
Namun dalam proses perjalanannya, penyidik KPK melepaskan empat orang pejabat di lingkungan PN Medan, yaitu Marsuddin Nainggolan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke Sinaga, dan seorang panitera PN Medan Oloan Sirait.
Keempatnya dinyatakan oleh penyidik KPK tidak cukup bukti terlibat dalam kasus penanganan perkara yang melibatkan Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi itu.