Ini Untungnya Bayar Biaya Perkara Pengadilan Secara Online
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – Mahkamah Agung telah menggandeng beberapa perbankan nasional untuk mengembangkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) untuk mendukung kinerjanya. Perbankan dilibatkan untuk menyediakan layanan pembayaran elektornik atau e-payment pembayaran biaya perkara pengadilan.
Fitur e-payment diyakini akan mempermudah masyarakat yang hendak menyelesaikan biaya perkara dengan mudah dan cepat.
“Kami menilai e-payment yang ada dalam e-court merupakan terobosan yang baik dari MA dengan melibatkan perbankan sehingga laporan keuangan dan administrasi biaya dapat terekam dengan baik dan akuntabel,” kata Direktur Utama Bank BTN, Maryono dikutip dari keterangan resminya, Rabu 29 Agustus 2018.
BTN diketahui merupakan salah satu perbankan nasional yang bekerja sama dengan MA untuk menyediakan layanan tersebut. Maryono pun menjabarkan keuntungan yang bisa didapatkan dari layanan e-payment biaya perkara pengadilan.
Selain mempercepat proses peradilan, fitur ini pun memperkecil kemungkinan terjadinya penyelewengan dalam proses peradilan. Sebab semua transaksi yang dilakukan secara online.
"Karena pembayaran bisa langsung terperbarui dan akurat karena dengan virtual account yang sudah dibentuk melalui sistem e-court sudah terhitung secara otomatis oleh sistem agar tagihan biaya perkara bisa tepat guna dan tepat pengguna," tambahnya.
E-court sendiri merupakan aplikasi yang dirilis oleh MA pada bulan Juli lalu. Aplikasi ini melayani pendaftaran perkara secara online/daring, dan proses perolehan e-skum atau surat keterangan membayar secara online. Kemudian, e-payment, konfirmasi pembayaran dan pemberitahuan atau notifikasi secara online serta penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).
“Pembayaran biaya perkara utk PN yang bekerja sama dengan BTN bisa dilakukan secara multichannel misalnya lewat loket, ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking serta multibank atau antarbank-metode transfer online,” ungkapnya.
Dalam tahap awal ini, MA melalui Dirjen Badilum menetapkan dua pengadilan negeri sebagai pilot project dan sudah beroperasional, yaitu PN Jakarta Pusat dan PN Tipikor Surabaya.