Polisi Usut Diam-diam Kasus Nur Mahmudi karena Teknik Penyidikan

Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiyarto ketika menjelaskan kepada pers tentang penetapan tersangka korupsi Nur Mahmudi Ismail pada Rabu, 29 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Polisi berterus terang memang sengaja tak sedari awal mengekspos penetapan tersangka korupsi terhadap Nur Mahmudi Ismail, mantan wali kota Depok, dan Hari Prihanto, bekas Sekretaris Daerah. Padahal keduanya resmi menjadi tersangka kasus korupsi pelebaran sejak Senin, 20 Agustus 2018.

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Cawe-cawe Pemenang Proyek

Menurut Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Polisi Didik Sugiyarto, itu adalah bagian dari teknis penyidikan. “Jadi ini teknik penyidikan, strategi penyidikan; tentunya penyidik mempunyai pertimbangan untuk melakukan semua langkah penyidikan,” katanya kepada wartawan pada Rabu, 29 Agustus 2018.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nur Mahmudi dan Hari Prihato belum ditahan. Polisi berdalih bahwa itu hanyalah teknis karena penyidik masih melengkapi berkas dan alat bukti. Pada saatnya nanti, ketika alat bukti cukup dan berkas dinyatakan lengkap, penyidik pasti memeriksa mereka sesuai prosedur penyidikan.

KPK Akan Periksa Anies, Wagub Riza: Saya Tidak Ingin Mencampuri

Modus Operandi

Didik membeberkan, pengadaan tanah atau pembebasan lahan itu berdasarkan surat izin yang diberikan oleh Nur Mahmudi saat dia menjabat wali kota Depok. Dana yang digunakan adalah anggaran tahun 2015 dengan total kerugian negara diperkirakan Rp10.7 miliar.

2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka

“Awalnya dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi, fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu. Bahwa sesuai izin yang dilakukan, kan, harusnya dibebankan pada pengembang,” kata Didik.

Pembebasan lahan terjadi di Jalan Nangka yang merupakan akses utama menuju salah satu apartemen di sana. Ketika disingung soal keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, Didik mengatakan masih dalam proses penyelidikan.

“Yang jelas, penyidik itu melakukan pemeriksaan kepada orang yang ada kaitannya, baik dia sebagai saksi dan sebagai pihak-pihak yang terkait,” ujarnya. (ren)

 Ilustrasi sidang di pengadilan.

Eks Kadis Bina Marga Sumut Divonis Bebas Kasus Korupsi APBD

Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, M Armand Effendy Pohan dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi anggaran pemeliharaan jalan

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022