PAN Soal Mahar Politik dan Andi Arief: Isu Basi
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Hari ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) direncanakan akan melakukan pleno terkait dugaan mahar politik 1 triliun Sandiaga Uno. Pleno dilakukan karena2 Wakil Sekretaris Jenderal partai Demokrat Andi Arief tiga kali mangkir dari panggilan Bawaslu.
Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais enggan mengomentari peleno Bawaslu tersebut. Meski pun dugaan uang dugaan mahar itu di duga mengalir ke PAN dan PKS.
"Itu isu basi," kata Hanafi di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2019.
Meski menganggap isu basi, Hanafi tak mempermasalahkan bila Bawaslu tetap melakukan pleno. Dan PAN tidak akan mencampuri hal tersebut.
"Silahkan Bawaslu menjalankan sesuai dengan aturan yang ada. Dan kalau Bawaslu punya mekanisme sendiri ya silahkan, kita ikuti aturan saja," jelasnya.
Sebelumnya Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar memastikan Wakil Sekretaris Jenderal partai Demokrat Andi Arief kembali absen dari pemanggilan yang ke tiga kalinya. Bawaslu memanggil Andi Arief dalam kapasitas sebagai saksi pelaporan dugaan mahar politik 1 triliun Sandiaga Uno.
"Sampai saat ini beliau tidak hadir. Kami coba telefon enggak diangkat. kami coba whatsap cuma centang dua, tapi tidak dibalas. Kami coba Konfirmasi juga," kata Fritz di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin 27 Agustus 2018.
Fritz memastikan lembaganya tidak akan kembali memanggil Andi Arief, karean sesuai Peraturan Bawasli nomor 7 tahun 2018 pasal 24 lembaganya hanya bisa memanggil saksi hanya tiga kali.
Karena saksi tidak hadir maka sesuai Peraturan Bawaslu para pimpinan akan melakukan rapat pleno, untk memutuskan menindaklanjuti atau tidak laporan dugaan mahar politik 1 triliun Sandiaga Uno ke PKS dan PAN.
"Laporan yang disampaikan kami harus putuskan dalam rapat pleno. Pleno pada hari Rabu, nanti kita akan lihat bagaimana hasilnya," ujar Fritz.
Atas ketidakhadirkan Andi Arief juga Bawaslu tidak bisa memanggil Sandiaga Uno dalam laporan dugaan mahar politik. Karena menurutnya Bawaslu tidak mempunyai dasar tanpa keterangan Andi Arief.
"Apa dasar kami memanggil pihak yang lain, sedangkan orang yang mengetahui dugaan pelanggaran juga tidak menyampaikan kepada kami. Bahwa itu benar atau tidak, yang tahu adalah pak Andi Arief," ujar dia.