Pollycarpus Bebas, JK: Silakan Kalau Sesuai Aturan
- VIVA/Fajar Ginanjar Mukti
VIVA – Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, telah resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 Agustus 2018.
"Kalau sesuai aturan, ya silakan," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi bebasnya Pollycarpus, usai membuka acara The 7th IndoEBTKE Conex di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Agustus 2018.
Menurut JK, aturan perundang-undangan memang menentukan seorang terpidana bisa bebas setelah menjalani lama hukuman tertentu. "Ada aturan. Misalnya bebas bersyarat setelah beberapa tahun," ujar JK.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkimham, Ade Kusmanto membenarkan pembebasan Pollycarpus.
"Benar, Pollycarpus sudah mengakhiri masa bimbingan di kantor balai pemasyarakatan Jawa Barat. Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan 29 Agustus 2018," ujar Ade ketika dikonfimasi, hari ini.
Ade menjelaskan, sesuai masa perhitungan penahanan, Pollycarpus seharusnya bebas 25 Januari 2022. Namun setelah beberapa kali mendapat remisi maka mantan pilot Garuda Indonesia itu sudah bisa menghirup udara segar di luar penjara per hari ini. "Dia (sudah) menjalankan pembebasan bersyarat," ucap Ade. (ase)