Pembunuh Munir, Pollycarpus Bebas dari Penjara
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVA – Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib yakni Pollycarpus Budihari Priyanto resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 29 Agustus 2018. Pollycarpus bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkimham, Ade Kusmanto membenarkan pembebasan Pollycarpus.
"Benar, Pollycarpus sudah mengakhiri masa bimbingan di kantor balai pemasyarakatan Jawa Barat. Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan 29 Agustus 2018," ujar Ade ketika dikonfimasi, hari ini.
Ade menjelaskan, sesuai masa perhitungan penahanan, Pollycarpus harusnya bebas 25 Januari 2022. Namun setelah beberapa kali mendapat remisi, maka dia sudah bisa menghirup udara segar di luar penjara per hari ini.
"Dia (sudah) menjalankan pembebasan bersyarat," ucap Ade. (ase)