Dua Mahasiswa Bobol Kartu Kredit Warga Australia
VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap dua mahasiswa karena membobol kartu kredit milik warga negara Australia. Dua mahasiswa itu berasal dari universitas berbeda.
"Mereka dari dua universitas, yang satu di Yogyakarta, satu di Bandung," kata Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Pol Albertus Rahmad Wibowo, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa 28 Agustus 2018.
Albertus menuturkan, kedua pelaku masing-masing berinisial D dan AR. Keduanya belajar menjebol kartu kredit secara otodidak.
Menurut Albertus, mulanya kejadian ini ditemukan dari laporan Kepolisian Australia yang menangkap seorang mahasiswa asal Indonesia berinisial AS di New South Wales, Queensland.
AS ditangkap karena menerima barang-barang dari belanja online yang dibayarkan melalui kartu kredit ilegal. "Mahasiswa ini menerima barang hasil kejahatan puluhan ribu dolar Australia dengan kartu kredit WNA," ujar dia.
Adapun modus yang dilakukan kedua mahasiswa itu dengan mengirimkan surat elektronik melalui spam. Di dalam email itu penerima diminta untuk memasukkan sejumlah data pribadi.
"Penerima diminta untuk memberikan nama, nomor kartu, masa berlaku kartu hingga tiga nomor terakhir kartu. Nasabah yang lalai akan mengisi ini," ujar dia.
Setelah mendapatkan data, dua mahasiswa itu berkenalan dengan AS yang saat itu ingin membeli tiket online dari Indonesia menuju Australia. Dua mahasiswa itu menjual tiket kepada AS menggunakan kartu kredit bodong tersebut.
"AS juga dirayu untuk menerima sejumlah barang yang dibeli dan diminta untuk dikirimkan kembali ke Indonesia seperti kamera go pro dan peralatan elektronik lainnya," ujar dia.
Ada sekitar 4.000 kartu kredit yang dikumpulkan tersangka dan yang dipergunakan belanja ada sekitar sembilan kartu kredit. Total kerugian dari kasus ini mencapai sekitar 20 ribu dolar Australia.
"Karena sudah menemukan pelaku, kami meminta polisi di Australia untuk mempertimbangkan hukuman AS. Akhirnya AS tidak dikenakan pidana hanya denda," kata dia.