KPK Segera Periksa Lagi Dirut PLN untuk Kasus Idrus Marham

Pemeriksaan Dirut PLN, Sofyan Basir di KPK
Sumber :
  • ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai saksi untuk penyidikan kasus mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Namun lembaga antirasuah belum dapat memastikan secara rinci waktu pemanggilan untuk Sofyan kembali diperiksa. 

"Tentu dibutuhkan untuk tersangka IM (Idrus Marham). Nanti tentu akan kami panggil, tapi kapan waktunya nanti kami informasikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Selasa, 28 Agustus 2018.

Febri mengatakan bahwa penyidik KPK ingin menelisik pengetahuan Sofyan atas skandal proyek investasi US$900 juta itu. Terlebih sejak awal pengusutan kasus tersebut, KPK telah menyita sejumlah barang dari rumah Sofyan Basir.  

Pada perkara ini, selain Idrus, KPK telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih serta pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. 

Namun kata Febri, pihaknya akan terus mengembangkan kasus suap PLTU Riau-1 ini. Apalagi proyek ini memang diprakarsai PT PLN. 

"Yang pasti bagaimana peran yang bersangkutan sebagai Dirut PLN, menjadi salah satu perhatian bagi KPK di sini," kata Febri. 

Pada perkara ini, KPK mengendus dugaan kongkalikong  bos PT PLN supaya Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium mengerjakan proyek PLTU Riau-1. 

Grasi Diberi, Jokowi Dicaci

Eni Maulani Saragih diduga menerima suap dari Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1. PLN memiliki kewenangan menunjuk langsung salah perusahaan termasuk Blackgold untuk mendampingi PT PJB untuk mengerjakan proyek ini.

KPK mengendus ada peran Eni Saragih dan Idrus Marham serta Bos PT PLN Sofyan Basir, sampai Blackgold diminati masuk konsorsium proyek ini. Sofyan dan Idrus Marham pun dalam pemeriksaan sebelumnya mengakui mengenal Kotjo. 

Vonis Idrus Marham Didiskon Jadi 2 Tahun Penjara

Beberapa waktu lalu, kediaman Sofyan Basir, kantor pusat PT PLN dan kantor PJB serta kantor PJB Investasi sudah digeladah KPK.

KPK pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti di antaranya CCTV dari kediaman Sofyan dan juga menyita ponsel milik Dirut PLN tersebut.

KPK Kirim Memori Kasasi Kasus Sofyan Basir ke MA
Idrus Marham.

Pelantikan KNPI Sumbar, Idrus Minta Pemuda Berani Hadapi Persaingan

Idrus juga meminta para pemuda tidak menjadi pengecut, yang takut kalah dalam bersaing.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2021