Geram Dijegal Jadi Senator, Eks Gubernur Aceh Gugat KPU

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA – Mantan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh dicoret dari daftar calon DPD RI karena pernah tersandung kasus korupsi pembelian helikopter. Merasa dijegal, Puteh melaporkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

"Kami melaporkan Komisioner KIP Aceh dan Komisioner KPU. Kami mengadu terhadap tidak dilaksanakan putusan Panwaslih Aceh oleh KIP Aceh," kata kuasa hukum Puteh, Zulfikar Sawang di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.

Zulfikar mengungkapkan sebelumnya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengabulkan permohonan Abdullah Puteh yang menggugat KIP Aceh. Dengan dikabulkannya gugatan ini, Puteh bisa kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD atau senator dari Aceh.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

Namun, hingga saat ini putusan tersebut belum dijalankan oleh KIP Aceh atas rekomendasi KPU RI. KPU berdalih Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota melarang mantan narapidana korupsi menjadi peserta Pemilu 2019.

Sementara itu, Abdulah Puteh mempertanyakan PKPU tersebut karena PKP tersebut menurutnya bertentangan dengan Undang-undang Pemilu.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Mantan Gubernur NAD Abdullah Puteh (kiri)Foto: Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh (kiri).

Dalam UU Pemilu seperti pasal 240 ayat 2 huruf c menyatakan mantan narapidana yang diancam hukuman lima tahun penjara dan telah selesai menjalani masa hukuman, harus mengumumkan kepada publik tentang riwayat pidana saat melakukan pendaftaran sebagai anggota DPR maupun DPD RI.

Baca: Jalan Terjal Larang Eks Koruptor Nyaleg

Merujuk hal tersebut, Puteh mengaku sudah melakukannya sesuai UU. Namun, tetap saja ia diganjal oleh KPU setelah melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI.

"Ini kegaduhan nasional akibat kegenitan KPU. Dan KPU sudah menyimpang dari UUD 1945. KPU sudah anti Pancasila," jelas Puteh.

Atas dasar itu, Puteh menggugat KPU RI dan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia berharap DKPP dapat menegakkan etika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"DKPP harus menindak yang salah ini melakukan penyimpangan. Jangan ada  kegaduhan demokrasi," katanya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

Ada beberapa provinsi sudah 100 persen dalam mengunggah C Hasil untuk tingkat provinsi. Yaitu Sulawesi Utara, Bengkulu, Jakarta, Gorontalo, bali, lampung, Sulawesi Barat.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024