Uang Suap Proyek Bakamla Ternyata Dilaporkan ke Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto diduga mengetahui aliran dana yang diterima anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Novanto turut diduga mengetahui aliran uang suap kepada staf Kepala Bakamla sekaligus Politikus PDIP, Ali Fahmi alias Ali Habsyi.
Hal ini terkuak dari pegawai PT Merial Esa Muhammad Adami Okta yang bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.
"Oleh Pak Fayakhun, kami diajak ke rumah Setya Novanto, Ketua Umum Golkar. Pak Fahmi jelaskan pada Fayakhun dan Setya Novanto bahwa uang juga sudah diserahkan pada Ali Habsyi," kata Adami di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, awalnya Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diajak untuk mengerjakan proyek pengadaan di Bakamla oleh Ali Fahmi. Tapi, agar anggaran proyek dapat diberikan pemerintah, Fahmi diminta untuk memberi fee kepada Ali Fahmi dan anggota Komisi I DPR.
Adami menjelaskan, Ali Fahmi meminta fee sebesar tujuh persen dari nilai anggaran yang diperkirakan sejumlah Rp1,5 triliun. Untuk tahap pertama, PT Merial Esa menyerahkan fee US$911.480 atau sekitar Rp12 miliar kepada Fayakhun. Sementara, Ali Fahmi diberikan Rp54 Miliar.
Menurut Adami, tiba-tiba terjadi perselisihan antara Fayakhun dan Ali Fahmi. Keduanya sama-sama saling klaim sebagai orang yang dapat mengurus anggaran di DPR.
"Waktu itu sudah terjadi saling klaim dan Pak Fayakhun kecewa," kata Adami.
Menurut Adami, saat itu direncanakan pertemuan di hotel di Senayan, membahas masalah tersebut. Namun, Ali Fahmi tidak datang.
Fayakhun kemudian membawa Fahmi Darmawansyah dan Adami Okta ke kediaman Setya Novanto. Pada saat itu, suami Inneke Koesherawati itu menjelaskan kepada Novanto dan Fayakhun alasannya menyerahkan sisa uang fee sebesar enam persen kepada Ali Fahmi.
Menurut Adami, saat itu Fayakhun kecewa lantaran uang Rp54 miliar sudah diserahkan kepada Ali Fahmi.