Andi Arief Tiga Kali Mangkir Panggilan Bawaslu, Kasus Mahar Ditutup?
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar memastikan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief kembali absen dari pemanggilan untuk ketiga kalinya. Bawaslu memanggil Andi Arief dalam kapasitas sebagai saksi pelapor dugaan mahar politik Rp1 triliun Sandiaga Uno.
"Sampai saat ini beliau tidak hadir. Kami coba telepon enggak diangkat. Kami coba whatsapp cuma centang dua, tapi tidak dibalas. Kami coba konfirmasi juga," kata Fritz di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.
Fritz memastikan lembaganya tidak akan kembali memanggil Andi Arief, karena sesuai Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 24, lembaganya hanya bisa memanggil saksi hanya tiga kali.
Karena saksi tidak hadir, kata Fritz, maka sesuai Peraturan Bawaslu para pimpinan akan melakukan rapat pleno, untuk memutuskan menindaklanjuti atau tidak laporan dugaan mahar politik Rp1 triliun Sandiaga Uno ke PKS dan PAN.
"Laporan yang disampaikan kami harus putuskan dalam rapat pleno. Pleno pada hari Rabu nanti kita akan lihat bagaimana hasilnya," ujar Fritz.
Atas ketidakhadiran Andi Arief juga, Bawaslu tidak bisa memanggil Sandiaga Uno. Karena menurutnya Bawaslu tidak mempunyai dasar untuk menindaklanjuti masalah ini tanpa keterangan Andi Arief.
"Apa dasar kami memanggil pihak yang lain, sedangkan orang yang mengetahui dugaan pelanggaran juga tidak menyampaikan kepada kami. Bahwa itu benar atau tidak, yang tahu adalah Pak Andi Arief," jelasnya.
Selain itu, menurut Fritz, Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu sangat berhati-hati menyikapi setiap laporan, apalagi terkait mahar politik. Sehingga semua tahapan harus dilalui sesuai peraturan.
"Kalau enggak malah mungkin kami akan dianggap salah ketika memanggil orang lain tanpa harus memanggil si saksi yang mengetahui informasi tersebut. Itulah kenapa kesaksian Andi Arief menjadi sangat signifikan dalam menuntaskan dugaan pelanggaran ini," tegasnya. (ase)