Airlangga Bantah Ada Aliran Dana Kasus Korupsi Idrus ke Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 menyeret elite Partai Golkar. Terakhir Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen OECD Temui Prabowo di Istana Jakarta

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membantah ada aliran dana kasus Idrus itu ke Partai Golkar, khususnya ketika penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa beberapa waktu lalu.

"Terhadap dana ke Partai Golkar, dari hasil informasi dan pernyataan Ketua OC Pak Agus Gumiwang mengatakan tidak ada. Dan ketua panitia penyelenggara tidak ada. Bendahara Golkar tidak ada," kata Airlangga di kantor Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Senin 27 Agustus 2018.

Pramono-Rano Unggul Quick Count di Pilgub Jakarta, Ahmed Zaki: Optimis Dua Putaran

Terkait kasus yang menjerat Idrus ini, Airlangga hanya menyampaikan dirinya sangat menghargai Idrus. Idrus telah meletakkan jabatannya di pengurus DPP Golkar. Selain itu, Idrus juga menyatakan mundur dari Menteri Sosial.

"Pak Idrus tentu kita hargai karena beliau secara kesatria mengundurkan diri dari Partai Golkar," ujar Airlangga.

Government Lowers Airfares to Boost Holiday Travel Demand

Mengenai kemungkinan Golkar siap diaudit soal dugaan aliran dana itu, Menteri Perindustrian ini enggan menjawabnya. "Terima kasih," katanya dan kemudian masuk ruang rapat Partai Golkar.

Idrus Marham diduga menerima janji berupa uang senilai US$1,5 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan pada tanggal 21 Agustus 2018.

Sebelum Idrus, anggota DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dicokok KPK pada 13 Juli 2018. (ase)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut langkah penundaan pemberlakuan Pajak Penundaan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada awal 2025, belum di

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024