Eks Bupati Bandung Barat Didakwa Minta Ratusan Juta untuk Istrinya

Mantan bupati Bandung Barat, Abubakar, usai menjalani sidang perdananya atas kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Senin, 27 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Mantan bupati Bandung Barat Abubakar, didakwa kasus gratifikasi untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, dalam Pemilihan Kepala Daerah Bandung Barat tahun 2018.

Pilkada Bandung Barat, Elektabilitas Jeje Govinda dan Hengky Kurniawan Bersaing Ketat

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa terdakwa meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah dengan iming-iming promosi jabatan para pemberi kepada istrinya jika memenangkan pilkada.

“Di Januari 2018, terdakwa menerima dari kepala dinas lainnya, total Rp860 juta untuk pilkada. Setidak-tidaknya mempromosikan jabatan karena terdakwa memiliki kewenangan,” ujar Budi dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Senin, 27 Agustus 2018.

Survei Median: Elektabilitas 3 Paslon di Pilkada Bandung Barat Bersaing Ketat

Para pemberi uang itu, di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto. Keduanya didakwa secara terpisah. Weti dan Adiyoto, yang ditugaskan Abubakar, menghimpun uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan jumlah bervariasi mulai Rp10 juta sampai Rp60 juta.

Abubakar dalam sidang perdananya hadir mengenakan batik biru dan tongkat kayu yang biasa dibawanya selama menjabat sebagai bupati. Abubakar didakwa pasal 12 Huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kaesang Belanja Perlengkapan Bayi saat Blusukan ke Pasar Panorama Lembang

Dalam dakwaan terpisah, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Weti Lembanawati dan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto didakwa telah menagih uang kepada SKPD sesuai janji yang telah disepakati.

Budi menuturkan, Weti dan Adiyoto sebelum menagih, berkoordinasi dengan Abubakar. “Berapa SKPD yang bisa membantu, dan berapa jumlahnya," ujar Budi menirukan ajakan Abubakar.

Wety dan Adiyoto kemudian mengumpulkan uang kepada SKPD Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. "Pimpinan lagi butuh, kumpul-kumpulinlah sepuluh juta setiap SKPD," kata Budi menirukan ucapan Weti.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengunjungi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA (Tempat Pemoresaan Akhir) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 24 Desember 2024.

Kunjungi Bandung, Menteri LH Minta Komitmen Jawa Barat Memperbaiki TPA Sarimukti 

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq meminta komitmen Pemerintah Jawa Barat untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Sarimukti di Bandung Barat.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024