Perampok dan Pembunuh Kabur dari Tahanan Polres Ciamis
- REUTERS/Jose Cabezas
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan pengejaran terhadap enam tahanan yang kabur dari Mapolres Ciamis terus berlangsung. Bahkan, pihaknya memastikan enam tahanan ini akan dilumpuhkan jika kedapatan melawan petugas.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Truno Yudho Wisnu menjelaskan, pencarian oleh petugas ke beberapa lokasi saat ini masih berjalan.
“Proses hukumnya tetap berjalan, sudah tersangka semua, masih kita kejar,” ujar Truno saat dikonfirmasi, Senin 27 Agustus 2018.
Truno memastikan, tindakan terukur saat penangkapan berlaku bagi mereka jika tidak koperatif kepada petugas.
“Untuk pelaku pasti kita kejar apabila nanti mereka menolak bahkan menghindar untuk ditangkap bahkan sampai melawan kita akan tegas dengan tindakan terukur,” katanya.
Enam tahanan yang kabur adalah Dede Sutriono asal Kabupaten Pangandaran terjerat kasus Pasal 204 ayat (1) KUHP Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 th 1999 ttg pelindungan konsumen, Miftah Farid Yusuf asal Kabupaten Tasikmalaya terjerat kasus Pasal 363 KUHP, Asep Syarif Riana asal Pangandaran terjerat kasus Pasal 362 KUHP, Dede Haryadi asal Kabupaten Ciamis terjerat kasus Pasal 338 jo 365 KUHP, Yana Supriatna asal Kabupaten Ciamis terjerat kasus Pasal 363 jo 65 KUHP dan Sena Sujono asal Kabupaten Ciamis terjerat Pasal 363 KUHP.
Mereka kabur pada Minggu, 26 Agustus 2018, pukul 03.00 WIB. Truno menambahkan, belum ada laporan terbaru mengenai berapa jumlah napi yang ditemukan. Namun, Truno memastikan pengejaran petugas masih berlangsung.
“Masih dikejar, tetap kita proses,” katanya.