Pengadilan Tinggi Didesak Bebaskan Meiliana

Meiliana (kiri) dan penasihat hukumnya selama sidang di Pengadilan Negeri Medan, 21 Agustus 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA - Anggota Komisi III DPR, Risa Mariska, berharap hakim tingkat pengadilan tinggi dapat mempertimbangkan dengan adil dan sesuai fakta untuk perkara yang menjerat wanita bernama Meiliana. Dia mendukung langkah banding yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama tersebut.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat dan diharapkan hakim pengadilan tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," kata Risa melalui siaran persnya, Sabtu, 25 Agustus 2018.

Meski demikian, Risa prihatin dengan vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, kepada Meiliana. Perempuan itu dinilai melanggar Pasal 156 KUHP kasus penistaan agama sesuai

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan," kata Risa lagi.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berpendapat perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam kategori menista agama, sehingga pasal yang diterapkan pun tidak tepat untuk Meiliana yakni Pasal 156 KUHP. Dia melihat pasal tersebut multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Meiliana.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana pada Selasa, 21 Agustus 2018. Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP. Sementara itu, Meiliana melalui penasihat hukumnya, Rantau Sibarani mengajukan banding.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022