Buron 6 Tahun, Pj Bupati Serdang Bedagai Ditangkap di Bogor
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Sudah buron 6 tahun, akhirnya Chairullah berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara di sebuah rumah di Jalan Kalisuren perumahan Griya Kalisuren Blok A2 Nomor 14 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu dini hari, 25 Agustus 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Chairullah adalah terpidana proyek bantuan Pembinaan Keamanan Ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,145 miliar.
"Terpidana merupakan DPO atau buronan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012," kata Sumanggar saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu siang, 25 Agustus 2018.
Penangkapan Chairullah dipimpin langsung Asisten Kejati Sumut, Leo Simanjuntak. Sumanggar menjelaskan, saat diamankan oleh petugas Intel Kejati Sumut, Chairul mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten ?Deli Serdang tidak melakukan perlawanan.
"Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan sangat kooperatif baik oleh DPO maupun anak-anaknya atau keluarganya. Tim saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung," kata Sumanggar.
Sumanggar mengungkapkan, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp50.000.000 subsidaire 6 bulan kurungan.
"Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp2.094.000.000 subsidaire 1 tahun penjara," tutur Sumanggar.
Chairullah yang juga pernah menjabat PJ Bupati Serdang Bedagai diboyong ke Kantor Kejati Sumut di Medan melalui Bandara Soekarna-Hatta dengan menumpang Lion Air JT.308 menuju Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.Â
"Selanjutnya Tim Intelijen Kejati Sumut menjemput DPO Chairullah dari Bandara Kuala Namu dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk diproses administrasi dan menyerahkan ke Kejari Deli Serdang untuk dieksekusi ke lapas," kata Sumanggar.