KPK Bisa Jerat Pihak Lain Terkait Kasus PLTU Riau-1
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji terus mengembangkan perkara suap pembangunan PLTU Riau-1. Komisi juga bisa menjerat pihak lain, apabila ditemukan bukti-bukti yang kuat.
Dalam kasus ini, KPK pun sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir dan menyita ponsel serta CCTV dari kediamannya.
"Kemudian apakah keturutsertaan orang-orang lain di pihak PLN termasuk dirutnya, untuk hal ini belum menemukan dua alat bukti, (perkara) masih terus dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta pada Jumat, 24 Agustus 2018.
Basaria mengatakan, setiap kasus yang ditangani KPK selalu dilakukan pengembangan untuk menjerat pihak lain yang bisa dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.
Seperti penetapan tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham, kata Basaria, juga merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Awalnya pada kasus itu, KPK hanya menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, pada 13 Juli 2018.
"Tiap kasus yang kami pegang selalu ada pengembangan-pengembangan dan selalu ada kemungkinan penetapan tersangka lain, tapi nanti akan kami lihat pengembangan kasus oleh tim," kata Basaria.