Komisi Yudisial Minta Jangan Ada Intervensi atas Hakim Kasus Meiliana
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA – Komisi Yudisial meminta seluruh masyarakat untuk menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang menghukum Meiliana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atas kasus penistaan agama.
"Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 18 bulan untuk Meiliana. Oleh karena itu KY mengimbau semua pihak menghormati proses dan putusan hakim. Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutusnya," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, kepada wartawan di Medan pada Jumat sore, 24 Agustus 2018.
Bila ada pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa perkara itu, KY tetap objektif. Namun yang perlu ditegaskan, KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
"KY juga meminta kepada semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis. Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita," ujar Farid.
Meski wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim, katanya, seharusnya hal itu tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat.
"Di sisi advokasi hakim, KY juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim," kata Farid. (ren)