Komisi Yudisial Minta Jangan Ada Intervensi atas Hakim Kasus Meiliana

Meiliana (kiri) dan penasihat hukumnya selama sidang di Pengadilan Negeri Medan, 21 Agustus 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Komisi Yudisial meminta seluruh masyarakat untuk menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang menghukum Meiliana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atas kasus penistaan agama.

Berkaca Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pengamat: KY Harus Analisa Putusan Hakim

"Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 18 bulan untuk Meiliana. Oleh karena itu KY mengimbau semua pihak menghormati proses dan putusan hakim. Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutusnya," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, kepada wartawan di Medan pada Jumat sore, 24 Agustus 2018. 

Bila ada pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa perkara itu, KY tetap objektif. Namun yang perlu ditegaskan, KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

KY Blak-blakan soal 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur yang Ditangkap Kejagung

"KY juga meminta kepada semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis. Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita," ujar Farid. 

Meski wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim, katanya, seharusnya hal itu tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat.

Ketua KY Yakin Ketulusan Prabowo Subianto Penuhi Kesejahteraan Hakim

"Di sisi advokasi hakim, KY juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim," kata Farid. (ren)

Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka

KY Bentuk Dua Tim soal Dugaan Pejabat Inisial R di Kasus Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah membentuk dua tim untuk menelusuri terkait adanya dugaan keterlibatan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, dalam polem

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024