Komisi Yudisial Minta Jangan Ada Intervensi atas Hakim Kasus Meiliana

Meiliana (kiri) dan penasihat hukumnya selama sidang di Pengadilan Negeri Medan, 21 Agustus 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA – Komisi Yudisial meminta seluruh masyarakat untuk menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang menghukum Meiliana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atas kasus penistaan agama.

KY Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

"Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 18 bulan untuk Meiliana. Oleh karena itu KY mengimbau semua pihak menghormati proses dan putusan hakim. Seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutusnya," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, kepada wartawan di Medan pada Jumat sore, 24 Agustus 2018. 

Bila ada pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa perkara itu, KY tetap objektif. Namun yang perlu ditegaskan, KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.

KY Awasi Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Juga Sidang Razman dan Ronald Tannur

"KY juga meminta kepada semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan, tidak terlalu prejudice terhadap majelis. Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita," ujar Farid. 

Meski wewenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara merupakan hak mutlak dan independensi hakim, katanya, seharusnya hal itu tidak diartikan bahwa hakim harus kedap atau buta terhadap rasa keadilan di masyarakat.

Diduga Ada Pelambatan Proses Hukum, Komisi Yudisial Diminta Awasi PK Alex Denni

"Di sisi advokasi hakim, KY juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengintervensi hakim maupun pengadilan dengan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim," kata Farid. (ren)

Gedung Komisi Yudisial

KY Ungkap Dampak Efisiensi Anggaran dari Pemerintah: Sejumlah Laporan Potensi Mandek

Komisi Yudisial (KY) menyampaikan sejumlah laporan pasti tidak akan bisa langsung ditindaklanjuti atau mandek, buntut adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025