Polri Tembak Mati Tiga Pengedar Sabu Jaringan Malaysia

Ilustrasi bandar narkoba ditembak mati polisi.
Sumber :
  • Polres Jakbar

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri menembak mati tiga pengedar sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Ketiganya yang berinisial MAA (47), MZ (40), dan S (41) ditembak lantaran hendak melarikan diri.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

"Pelaku berupaya melarikan diri. Personel melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi mereka tidak menghiraukan peringatan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Peluru petugas mengenai mereka dan akhirnya meninggal dunia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto dalam keterangannya, Jumat 24 Agustus 2018.

Eko menjelaskan, selain MAA, MZ dan S, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yang masih termasuk dalam jaringan tersebut. Tiga pria itu berinisial Z (43), MRI (32), dan MAR (32).

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

"Pengungkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Tersangka enam orang. Untuk MAR tembakan mengenai kaki kanan, MRI tembakan mengenai bagian kaki kiri, Z tidak," ujar Eko.

Eko menerangkan penangkapan enam tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba dengan barang bukti 39 kilogram di Jalan Lintas Aceh-Medan pada 26 Juli 2018. Saat itu ditangkap dua tersangka berinisial I dan ZA.

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

"Hasil pengembangan dari LP/978/VII/2018 SPKT tanggal 26 Juli 2018, penangkapan narkoba jenis sabu seberat 39 kilogram dengan tersangka I dan ZA. Didapat nama MAA sebagai pengatur masuknya sabu dari Malaysia ke Indonesia," kata Eko.

Lebih lanjut, Eko menuturkan, MAA ditangkap di Aceh di Simpang Opak Kabupaten Aceh Tamiang pada 19 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB. Dari keterangan MAA, lanjut Eko, didapat pengakuan kalau sabu dibawa MZ dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

"Penangkapan terhadap MZ, diduga warga negara Malaysia, dan S di Jalan Lintas Medan-Aceh, Pasar Buah Aceh Tamiang pada 19 Agustus 2018 sekira pukul 17.20 WIB. Namun sabu sudah diserahkan kepada MRI dan MAR yang akan dibawa ke Medan," kata Eko.

Kemudian, kata Eko, polisi menangkap MRI dan MAR keesokan harinya, 20 Agustus 2018 pukul 05.00 WIB. Saat itu, MRI dan MAR sedang menyerahkan sabu seberat 9 kilogram kepada Z di SPBU Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Medan atas perintah MAA. Usai ditangkap, polisi membawa tersangka menuju Mapolda Sumut. Dalam perjalanan tepatnya di Tol Binjai-Medan, para pelaku berupaya melarikan diri.

Kini tiga tersangka yang tersisa berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Sementara tiga pelaku yang meninggal dunia disemayamkan dan diautopsi di RS Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Eko menambahkan para pelaku ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup. Atau paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," kata Eko. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya