Gubernur Baru Bali Hentikan Reklamasi Teluk Benoa

Gubernur terpilih Bali Wayan Koster dalam konferensi pers bersama dengan wakilnya Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati di Denpasar pada Jumat, 24 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Bobby Andalan

VIVA – Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Bali, Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, bersikap tegas terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa. Jika sebelumnya banyak pihak yang meragukannya, Koster menunjukkan sikap sebaliknya.

KTT G20 Sukses: Indonesia di Puncak Dunia?

Dalam konferensi pers bersama Tjok Oka di Denpasar pada Jumat, 24 Agustus 2018, Koster menyatakan memutuskan menghentikan reklamasi Teluk Benoa, yang selama ini menyita energi publik Bali.

Ada delapan poin yang disampaikan Koster pada kesempatan itu. Pertama, rencana reklamasi di kawasan Teluk Benoa tidak bisa dilaksanakan.

Bali Dibuka bagi Turis Asing Tanpa Karantina Disambut Antusiasme

Kedua, meminta pemerintah, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar serta pihak ketiga dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses dalam bentuk apapun; termasuk studi kelayakan, analisis dampak lingkungan dan kegiatan lain sepanjang berkaitan dengan rencana reklamasi kawasan Teluk Benoa.

Ketiga, kawasan Teluk Benoa Bali akan dikonservasi kembali sebagai kawasan untuk melestarikan hutan mangrove, menjadikan kawasan yang hijau, bersih dan indah.

Mulai 7 Maret, PPLN yang Mau ke Bali Bebas Karantina

Keempat, sejalan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi akan melakukan tindakan tegas kepada semua pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan secara ilegal di wilayah hutan mangrove sehingga mengakibatkan rusaknya hutan mangrove.

Kelima, Koster mengimbau kepada semua pihak agar dengan taat dan disiplin mendukung kebijakan penindakan yang akan ditegakkan oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun di wilayah hutan mangrove.

“Keenam, kami mengimbau kepada kelompok masyarakat tertentu yang pro dan kontra terhadap adanya rencana reklamasi kawasan Teluk Benoa Bali agar tidak lagi melakukan aksi demonstrasi, mengingat rencana reklamasi tersebut sudah kami pastikan tidak akan dilaksanakan,” ujar Koster.

Ketujuh, Koster mengimbau kepada masyarakat Bali untuk membangun suasana kondusif, nyaman dan aman, secara bersama-sama, kompak, bersatu, bergotong-royong mendukung kebijakan Gubernur Bali terpilih dengan menerapkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali; termasuk dalam menghadapi pertemuan IMF dan World Bank pada Oktober 2018.

“Terakhir, untuk memastikan dan menjamin pelaksanaan pernyataan sikap kami ini, selanjutnya akan dituangkan dalam kebijakan resmi Gubernur Bali setelah dilantik pada 17 September 2018.” (mus) 

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto

Bendesa Adat Jadi Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Bali, Dijerat UU Ciptaker

Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus reklamasi di kawasan pantai Melasti, Badung, Bali. Kasus itu juga menyeret Bendesa Adat Ungasan berinisial KG

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2023