Kasus Meiliana dan Gelombang Dukungan Warganet Lewat Tagar dan Petisi
- bbc
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menghukum Meiliana dengan penjara 1,5 tahun karena mengeluh soal pelantang suara masjid, memicu kecaman terhadap pengadilan dan dukungan terhadap sang terpidana.
Hukuman penjara 1,5 tahun terhadap Meiliana, perempuan yang mengeluhkan volume azan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, dijatuhkan pada Selasa (21/08).
Berbagai kalangan mengecam putusan yang dianggap berlebihan dan menanamkan preseden buruk.
Para aktivis meyakini, putusan itu bias agama dan diambil karena tekanan kelompok-kelompok garis keras.
Mereka membandingkannya dengan putusan hukum lain: sejumlah pelaku pembakaran rumah ibadah hingga penyerangan umat beragama kebanyakan dijatuhi vonis yang lebih ringan, bahkan bebas.
Namun perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut menilai Meiliana seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Erwan Effendi, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut, mengatakan vonis 18 bulan penjara untuk Meiliana tak sebanding dengan kericuhan yang terlanjur pecah.