Setara Institute: Kasus Meiliana Bentuk Peradilan Sesat
- Tangkapan layar Change.org
VIVA – Ketua Setara Institute Hendardi menyebut, vonis satu tahun enam bulan terhadap Meiliana karena menyampaikan pendapat soal volume suara azan merupakan bentuk peradilan sesat yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. Hal itu ia ucapkan karena pengadilan memaksakan diri memutus perkara yang tidak bisa dikualifikasi sebagai peristiwa hukum.
"Pengadilan bukan bekerja di atas mandat menegakkan keadilan sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945 tapi bekerja di bawah tekanan massa. Peradilan atas Meiliana adalah bentuk trial by the mob yang merusak integritas lembaga peradilan," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Agustus 2018.
Hendardi mengatakan, proses hukum atas Meiliana merupakan akumulasi penyimpangan kerja aparat penegak hukum dari mulai Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sekaligus menggambarkan lemahnya institusi peradilan atas tekanan massa kelompok intoleran.
Kinerja ini pula menggambarkan bahwa intoleransi, cara pikir dan cara kerja diskriminatif melekat dalam institusi-institusi peradilan di Indonesia.
"Intoleransi bukan hanya tumbuh di tengah masyarakat tetapi juga merasuk ke banyak kepala aparat penegak hukum dan para penyelenggara negara," ucapnya.
Hendardi mengatakan, intoleransi ibarat berkembang biak di Tanah Air terjadi sejak 2004 saat Presiden Susiolo Bambang Yudhoyono memimpin dan membiarkan aspirasi intoleransi itu hingga 10 tahun masa kepemimpinannya berakhir.
Sementara selama hampir empat tahun masa kerjanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga nyaris tidak mengambil tindakan nyata mengatasi intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Alih-alih mengambil tindakan nyata menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, kata Hendardi, Presiden Jokowi sebatas membubarkan organisasi semacam Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI lebih karena alasan keberadaannya yang mengancam secara politik namun bukan demi membela kebebasan beragama.
Dalam pengamatan Setara Institute, lanjut Hendardi, sedari dahulu, proses hukum atas Meiliana berjalan di luar koridor rule of law dan fair trail. Proses hukum penodaan agama dalam perkara ini sejak awal dipicu oleh sentimen Sara atas dirinya.
"Pasca perusakan vihara dan klenteng oleh kerumunan massa (mob) dengan desakan ormas dan kelompok-kelompok intoleran, MUI Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa Meiliana melakukan penistaan agama," katanya.
Serupa dengan pola kasus Ahok dan sebagian besar kasus penodaan agama, kombinasi tekanan massa, kelompok intoleran dan fatwa MUI menjadi determinan bagi penetapannya sebagai tersangka oleh Kepolisian, dan kemudian ditahan sejak Mei 2018.
"Selama proses peradilan, persidangan selalu diwarnai tekanan psikologis terhadap hakim, jaksa, terdakwa serta penasehat hukumnya, dengan kehadiran anggota ormas seperti FUI dan kelompok-kelompok intoleran," ujarnya.
Sementara dalam konteks yang lebih makro, Setara Institute menilai bahwa berbagai ketidakadilan dan ketidaktepatan penerapan hukum dalam kasus-kasus penodaan agama di Indonesia mengindikasikan bahwa reformasi hukum penodaan (blasphemy law) harus segera dilakukan.
Sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi, revisi atas UU Nomor 1/PNPS/1945 harus segera dilakukan oleh pemerintah dan DPR dengan berorientasi pada pemberantasan ujaran kebencian serta pemidanaan hasutan dan pidana kebencian.
Dalam waktu yang segera, ia juga meminta Komisi Yudisial bisa melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dan unprofessional conduct dari hakim-hakim yang menangani kasus Meiliana.