Zumi Zola Didakwa Memberi Suap Rp17,4 Miliar kepada DPRD Jambi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Bukan cuma gratifikasi sekitar Rp44 miliar, Gubernur Jambi, Zumi Zola, juga didakwa Jaksa KPK memberikan suap sekitar Rp17,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Uang suap tersebut untuk memuluskan rancangan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Jaksa menuturkan, pemberian uang ketok palu kepada DPRD ini bermula pada bulan November 2016 lalu, saat dimulainya pembahasan Raperda Jambi Tahun Anggaran 2017.
Zumi selaku Gubernur Jambi ketika itu menerima laporan dari Dody Irawan ihwal perihal permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi, Cornelis Buston, dan Ketua Komisi II DPRD Jambi Zainal Abidin terkait dengan uang ketok tersebut.
"Terdakwa memperoleh ada permintaan uang mengenai pengesahan R-APBD 2017 untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian anggota biasa masing-masing senilai Rp200 juta," kata Jaksa Rini.
Setelah mendapat informasi itu Zumi Zola memerintahkan asisten pribadinya Apif Firmansyah, mencari uang itu guna kepentingan pengesahan RAPBD itu. Uang itu lantas diminta dari sejumlah rekanan pengusaha di Jambi.
"Permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan catatan tak mengurangi persentase fee milik terdakwa," kata Jaksa Rini.
Kemudian, terkait dengan R-APBD Jambi Tahun 2018, Zumi Zola mendapatkan informasi adanya permintaan DPRD soal uang ketok palu dari orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang di Hotel Kedaton, Jakarta.
"Permintaan uang pengesahan R-APBD tahun 2018 dari Anggota DPRD Jambi sebagaimana tahun sebelumnya, yang besarannya yakni untuk anggota biasa sejumlah Rp200 juta," kata Jaksa Rini.
Setelah mendapatkan informasi itu, Zumi Zola akhirnya memerintahkan Supriyono untuk berkordinasi Plt Sekda Jambi Erwan Malik untuk menyelesaikan permasalahan uang ketok palu.
Kemudian, pada awal bulan Oktober 2017, di ruang kerja pimpinan DPRD Jambi, Erwam Malik dan Arfan melakukan pertemuan untuk membahas realisasi uang ketok palu.
Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.