Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Pertamina sebagai Tersangka
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan dijadwalkan diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Karen diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. Menurut Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, pemeriksaan Karen dijadwalkan hari ini, Kamis 23 Agustus 2018.
"Memang betul, jadwal pemeriksaannya hari ini ya," kata Sugeng di Jakarta, Kamis 23 Agustus 2018.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan mengapa penyidik baru memeriksa Karen lagi. Padahal, Karen sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar lima bulan lalu. Dia juga mengaku belum tahu kapan Karen memenuhi jadwal pemeriksaan itu.
"Tapi yang jelas sudah diagendakan pemeriksaan hari ini," ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Karen Galaila Agustiawan (KGA) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy Australia 2009 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar.
"KGA ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA, Rabu 4 April 2018.
Selain KGA, Kejaksaan Agung juga menetapkan sejumlah tersangka lain. GP, pekerjaan, chief Legal Councel and Compliance Pertamina ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Lalu, ada BK, pekerjaan, mantan manajer Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Kemudian, FS yang merupakan mantan direktur Keuangan Pertamina ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.