Rekam Jejak Eks Politikus Nasdem di Jaringan Narkoba Internasional

Politikus Nasdem Ibrahim Hasan ditangkap BNN terkait bisnis narkoba
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Badan Narkotika Nasional kembali meringkus anak buah Ibrahim Hasan alias Hongkong (45), bernama Firdaus alias Daus (44) saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, dari Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu 22 Agustus 2018.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan Daus terlibat pada penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 105 Kilogram dan 30 ribu Pil Ekstasi yang diamankan di sebuah Kapal Motor di Perairan Selat Malaka, Minggu 19 Agustus 2018.

"Daus adalah suruhan Ibrahim alias Hongkong untuk mengantar sabu dengan speedboat dari Pulau Pinang, Penang, Malaysia ke tempat serah terima di tengah laut," ucap Arman kepada wartawan di Medan, Rabu 22 Agustus 2018.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Daus sendiri sudah mengetahui bahwa Ibrahim bersama 5 orang pelaku masing-masing berinsial masing-masing R, I, AR, J dan A sudah diamankan oleh petugas BNN. Ia pun, mencoba mengelabui petugas BNN yang melakukan pengejaran terhadap dirinya.

"Daus berupaya mengelabui petugas dengan membeli tiket pesawat dari Penang tujuan Aceh setelah cek-in dan cap paspor di imigrasi Bandara Penang, ternyata dia tidak berangkat," ujar Arman.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Kemudian, Daus keluar bandara dan pergi ke Kuala Lumpur. Di Kuala Lumpur Daus membeli tiket pesawat lagi dan pulang ke Aceh. "Namun, petugas BNN sudah siap menangkap Daus ketika turun dari pesawat dan langsung diterbangkan ke Medan," imbuhnya.

Saat diminta untuk dilakukan tes urine, Daus menolak dan mengaku kepada petugas BNN positif menggunakan narkoba. Karena, setiap berlayar untuk melakukan transaksi narkoba ditengah laut, terlebih dahulu menggunakan sabu-sabu.

Dari pemeriksaan Daus, menyebutkan bahwa Ibrahim diduga lebih dari dua kali menyelundupkan sabu-sabu dengan jumlah besar dari Malaysia. Mereka merupakan sindikat narkoba jaringan internasional, Malaysia-Aceh-Sumut.

"Menurut keterangan Daus, ia setidaknya telah 4 kali mengantar sabu ke tengah laut dan diupah Rp80 juta. Dengan demikian terbukti bahwa Ibrahim bukan hanya 1 atau 2 kali melakukan hal yang sama," terang mantan Kapolda Kepri itu.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024