PRT Maghfiroh Disebut Sudah Sering Dianiaya Majikannya

Ilustrasi korban penganiayaan.
Sumber :

VIVA – Kepolisian Resor Bogor menyelidiki kasus penganiayaan yang dialami Maghfiroh, mantan pembantu rumah tangga (PRT), di Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Maghfiroh dianiaya majikan karena dituduh mencuri. 

Jadi Korban KDRT, Cut Intan Nabila Sudah Ajukan Cerai?

Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswasti Djojohadikusumo meminta polisi segera menuntaskan kasus itu. Ia mengingatkan bahwa polisi dapat mengunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) kepada majikan yang menganiaya Maghfiroh. 

"Ayah korban mengaku bahwa korban kabur dari rumah pelaku karena selama bekerja mendapat perlakukan dan perkataan kasar dari kedua majikannya. Pengakuan ini bisa menjadi pintu masuk polisi menjerat pelaku dengan UU PKDRT," katanya di Jakarta pada Rabu, 22 Agustus 2018.

Jalani Sidang Perdana, Armor Toreador: Saya Ikhlas Jalani Ini

Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Sarah itu menganggap kasus Magfiroh menunjukkan betapa penganiayaan terhadap tenaga kerja informal masih sering terjadi di Indonesia. Ia meminta komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada PRT, bukan hanya di luar negeri, tapi juga dalam negeri.

"Terutama Kepolisian harus memastikan hukum ditegakkan kepada pelaku. Apa pun bentuk perlakuan hukum dalam negeri akan berdampak pada upaya kita memperjuangkan para TKI di luar negeri," ujarnya.

Jalani Sidang Perdana, Armor Toreador Minta Maaf ke Cut Intan Nabila

Sarah berharap polisi tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap Maghfiroh. Apalagi menurut laporan, Maghfiroh dianiaya secara kejam oleh majikannya sehingga sang majikan harus dihukum berat.

"Jika korban benar diseret, dipukuli dan dibotaki, itu perilaku di luar akal sehat dan penganiayaan berat. Jika korban dicurigai melakukan hal yang melanggar hukum, harusnya diproses, jangan main hakim sendiri," katanya. 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT pasal 44 ayat 2 tertera ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara bagi pelaku tindak kekerasan yang menyebabkan jatuh sakit atau luka berat. Hukuman itu dapat bertambah jika pelaku juga dijerat dengan KUHP.

Viral detik-detik suami tikam istri saat siaran langsung

Ngilu! Viral Video Detik-detik Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Netizen Shock Berat

Netizen di media sosial kembali dihebohkan dengan aksi kekerasan dalam rumah tangga yang berujung tragis, di mana sang suami tega menikam sang istri saat siaran langsung.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024