Kokain Cucu Konglomerat sedang Ditimbang di Puslabfor

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • Pixabay/the3cats

VIVA – Polisi sedang memeriksa barang bukti kokain yang disita dari penangkapan cucu konglomerat bernama Richard alias RAM di sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu dini hari, 22 Agustus 2018.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Dijual dengan Modus Jual Beli Mobil

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan, serbuk kokain milik Richard itu sedang diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Kokain sisa yang ditemukan polisi dalam penangkapan Richard, katanya, sesungguhnya tak banyak. Alasan narkoba itu dibawa ke Puslabfor Polri agar bisa ditentukan dengan pasti beratnya.

207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia Disita, 4 Orang Ditangkap

"Jumlahnya sedikit, kita enggak punya alat timbangnya. Nanti setelah selesai, baru dikabari," katanya. 

Karena belum ditimbang, Suwondo juga belum bisa menjelaskan rinci jenis kokain dan harga yang biasa dijual oleh para bandar narkoba. 

4 Nelayan Ditembak Polisi Ketahuan Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi di Asahan

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Richard ditangkap di kamar kecil sebuah restoran di kawasan SCBD pada pukul 01.00 WIB. Di toilet itulah dia mengonsumsi kokain.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone X berwarna hitam, yang di layarnya terdapat serbuk putih yang diduga kokain sisa pakai; dan selembar uang kertas pecahan lima dolar Australia, yang juga terdapat serbuk putih diduga kokain sisa pakai.

Kokain itu diduga merupakan hadiah dari salah satu pelaku berinisial ML, karena dia akan akan menikah. ML, kata Argo, meminta orang suruhannya untuk mengantar kokain sebagai kado pernikahan kepada Richard.

Pemain Bali United, Syakir Sulaiman

Polisi Ungkap Peran SS, Eks Pemain Timnas U-23 yang Tersangkut Kasus Narkoba di Cianjur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap SS (32), seorang mantan pemain Tim Nasional U-23 yang diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkoba.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024