Miliki Ratusan Kilogram Sabu, Anggota DPRD Ini Terancam Hukuman Mati
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Badan Narkotika Nasional tidak menyangka pelaku pengedar sekaligus bandar besar narkoba dengan jaringan internasional seorang anggota DPRD Langkat, bernama Ibrahim Hasan (45). Ibrahim diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 105 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia.
"Ini membuktikan bahwa kejahatan narkotika tidak memandang status, siapapun bisa terlibat. Kita sangat menyayangkan kalau anggota DPRD yang harusnya mengayomi kita justru menjadi bandar dan pengedar," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, kepada wartawan di Medan, Selasa 21 Agustus 2018.
Ibrahim Hasan, yang merupakan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem), diamankan saat melakukan sosialisasi pemilu pada pileg 2019 di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin pagi, 20 Agustus 2018.
"Bahwa salah satu dari pengendali, dan kita duga adalah pemilik dari narkotika maupun ekstasi adalah warga Pangkalan Susu, yang status pekerjaannya hingga saat ini adalah anggota DPRD. Saya kira inisialnya sudah tahu," kata Arman Depari.
Atas perbuatannya, Ibrahim diduga sebagai pemilik barang haram mematikan itu, dijerat dengan pasal? 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian, Ibrahim sendiri terdaftar sebagai anggota DPRD Langkat aktif dari Fraksi Nasdem dan mencalonkan diri kembali di Pileg 2019.
"Ya ancaman hukumannya, hukum mati. Ini kejahatan serius. Hukumannya berat hingga mati. Tapi mereka tidak takut. Yang mereka takut kalau barangnya tidak laku," ucap jenderal berbintang dua itu.
?Selain Ibrahim, BNN juga mengamankan lima orang diduga pelaku masing-masing berinisial ?R, I, AR, J dan A. Diamankan secara terpisah ada di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dan di sebuah kapal motor di Perairan Selat Malaka. Diduga barang haram mematikan itu, berasal dari Malaysia.