MUI: Vaksin MR Mengandung Babi tapi Keadaan Terpaksa Boleh Digunakan
- VIVA.co.id/ Zahrul Damawan.
VIVA – Majelis Ulama Indonesia akhirnya menerbitkan fatwa soal hukum penggunaan vaksin measles rubella (MR). Penggunaan vaksin MR untuk sekarang dibolehkan meski dinyatakan positif mengandung unsur babi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, lembaganya telah memutuskan bahwa penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram. Vaksin MR Serum Institute of India (SII) juga hukumnya haram karena menggunakan bahan yang berasal dari babi.
"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ujar Ni'am saat dikonfirmasi VIVA pada Senin, 20 Agustus 2018.
Ada tiga hal alasan yang membuat penggunaan vaksin MR dibolehkan, yakni karena kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.
"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," katanya.
MUI mengeluarkan empat rekomendasi, antara lain bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Dan terakhir, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk SII ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 20 Agustus 2018.
"Dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," ujar Ni'am. (ase)