Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara
- syaefullah/VIVA.co.id
VIVA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dihukum delapan tahun penjara dengan pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK, Nanang Suryadi menegaskan, Imas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap perizinan lokasi di Kabupaten Subang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Tipikor.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dengan pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp410 juta,” ujar Nanang di Pengadilan Negeri Khusus Klas 1A Bandung Jawa Barat, Senin, 20 Agustus 2018.
Nanang menuturkan, Imas terbukti menerima suap Rp410 juta dari pengusaha Miftahudin yang divonis delapan tahun penjara. Uang itu sebagai pelicin izin operasi dua perusahaan di Kabupaten Subang.
"Usai menerima uang suap itu, izin lokasi dan izin prinsip diberikan. Pemberian izin juga bertentangan dengan aturan perizinan karena izin penggunaan tanah belum selesai," katanya.
Bahkan, Imas juga dianggap meminta uang Rp1,7 miliar pada pengusaha Miftahudin. Namun yang terbukti sementara yaitu Rp410 juta.
Selain Imas, Jaksa KPK juga menuntut Majelis Hakim agar menghukum penghubung Imas dan Miftahudin, yaitu Data alias Darta. Data dianggap terbukti secara sah bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf A Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Tipikor.
"Menyatakan agar majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara denda Rp200 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp500 juta atau subsider kurungan satu tahun," kata Nanang.