Segera Diadili, Bupati Mojokerto Dipindah ke Rutan Surabaya
- ANTARA FOTO/Nando
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memboyong Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa, tersangka dugaan suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi ke Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya, Jawa Timur.
Langkah KPK ini menyusul, rampungnya berkas perkara tersebut. "Penahanan MKP (Mustofa Kamal Pasa) akan dipindahkan ke Rutan Surabaya. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor di Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin 20 Agustus 2018.
Febri menyebutkan, berkas penyidikan telah dilimpahkan ke jaksa KPK. Untuk persidangan nanti, jaksa akan menyusun surat dakwaan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menjerat Permit and Regulatory Divison Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasional PT Protelindo, Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Mustofa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya sebanyak Rp2,7 miliar, terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.
Selain itu, Mustofa juga dijerat tersangka gratifikasi. Berkaitan dengan gratifikasi Rp3,7 miliar, perkaranya masih tahap penyidikan.