Mabes Polri Ungkap Pungli Ratusan Juta di Satpas Polres Kediri

Ilustrasi uang hasil pungli.
Sumber :

VIVA – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Kepolisian RI mengungkap dugaan pungutan liar di lingkungan Satpas Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur. Empat oknum calo, sejumlah anggota Satpas Polres Kediri dan oknum PNS Polri ditahan untuk dimintai keterangan.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Operasi Saber Pungli di Satpas Polres Kediri itu terjadi pada Sabtu, 18 Agustus 2018. Tim Saber Pungli menemukan praktik pungutan biaya di luar PNPB kepada pemohon SIM. Tarif pungutan antara Rp500 ribu sampai Rp650 ribu. Pungutan ditarik oleh oknum calo berinisial HA, B, D, dan Y.

Diduga, oknum calo itu beraksi secara terkoordinasi. Hasil penyelidikan sementara, oknum calo itu menyetorkan hasil uang pungutan kepada PNS berinisial AN. Diduga kuat, uang pungutan terkumpul ratusan juta setiap bulannya. Penyelidik masih mendalami apakah uang pungutan itu mengalir ke pejabat utama Polres atau tidak. 

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Frans Barung Mangera, membenarkan informasi penindakan Saber Pungli di lingkungan Satpas Polres Kediri itu. "Benar, tapi sudah dibawa ke Mabes Polri," katanya di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 20 Agustus 2018.

Dia menjelaskan, kasus itu ditangani langsung oleh Mabes Polri. Adapun Polda Jatim hanya membantu. "Apakah kasus itu (nantinya) ditangani Mabes Polri ataukah akan dilimpahkan ke Polda Jatim, sampai saat ini kami masih menunggu, saya menghubungi masih belum diserahkan," ujar Barung. (mus)

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli
Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024