102.976 Napi Dapat Remisi HUT RI, 2.220 Orang Langsung Bebas
- Kemenkumham
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat, Agustus 2018.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Utami mengatakan, mereka dianugerahi Remisi Umum (RU) atau pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan 2.220 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan," ujar Sri Puguh Budi Utami kepada dalam keterangan yang diterima VIVA, Kamis, 16 Agustus 2018.
Menurut Puguh, remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. "Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan," tegasnya.
Sri menjelaskan, dari 102.976 narapidana yang dapat RU II, sebanyak 2.200 langsung bebas, sedangkan 100.776 narapidana yang mendapatkan RU I masih harus menjalani sisa pidananya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, remisi bukan sekadar pemberian hadiah, namun momentum untuk mengembalikan marwah Pemasyarakatan. Di mana dibutuhkan bukan hanya peran strategis dan integritas narapidana dan petugas Pemasyarakatan tapi juga masyarakat bahwa menegakkan aturan adalah wajib, sejalan dengana napas Nawacita yang bernapas Revolusi Mental.
"Revitalisasi Pemasyarakatan menempatkan penilaian perubahan perilaku menjadi indikator utama dalam proses Pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah terciptanya pemulihan dan menurunnya angka residivis," tuturnya.
RU tahun ini juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp118 miliar, yakni biaya makan perorang, perhari sebesar rata-rata Rp14.700 dikalikan 8.091.870, yakni hari yang dihemat karena remisi.
Dari 100.776 narapidana yang menerima RU I, 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.
Sedangkan, dari 2.200 narapidana yang menerima RU II, 720 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 382 orang menerima remisi 2 bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang menerima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.
Hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 522 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.452 terdiri dari narapidana berjumlah 177.691 orang dan tahanan sebanyak 72.761 orang, sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 124.696 orang.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," terang Sri. (ase)