PWNU Yogya Benarkan Larang Nonton Acara TV yang Provokatif

Mahfud MD dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC).
Sumber :
  • tvOne

VIVA –  Nahdlatul Ulama Yogyakarta ternyata memang mengeluarkan fatwa larangan menonton acara televisi yang dinilainya provokatif. PWNU Yogyakarta mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 10 Agustus 2018.

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

Fatwa yang dikeluarkan di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kota Gede Yogyakarta tersebut melarang menonton ILC karena ILC mengandung unsur-unsur provokatif, SARA, dan penyebaran fitnah.

Diskusi hukum Islam itu dihadiri oleh pengurus LBM PWNU DIY, pengurus LBM PCNU Kabupaten Kota se-DIY dan para tokoh ulama muda. Diketahui, kegiatan fatwa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua LBM PWNU DIY, Kiai Fajar Abdul Bashir.

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

Kiai Fajar Abdul Bashir ketika dikonfirmasi membantah mengeluarkan fatwa haram menonton ILC yang dinilai materi yang ditayangkan provokatif dan berdampak ada saling ketegangan antar masyarakat, bahkan aksi bully berlangsung di media sosial.

“Berita itu tidak benar karena yang haram adalah semua tayangan televisi yang materinya provokatif, membuat masyarakat terpecah-pecah dan tidak hanya ILC yang ditayangkan tvOne saja, namun semua tayangan televisi,” katanya kepada VIVA, Kamis, 16 Agustus 2018.

Cabut Status Tersangka Nurhayati, Mahfud: Biar Orang Berani Melapor

Menurut Kiai Fajar, dikeluarkannya fatwa haram tersebut jauh sebelum ILC menayangkan programnya dengan menghadirkan narasumber Mahfud MD yang bercerita dinamika gagalnya menjadi cawapres Jokowi.

“Itu fatwa keluar tanggal 10 Agustus dan kita tidak tahu judul ILC apa dan siapa saja yang diundang dan ternyata yang jadi tamu Pak Mahfud. Jadi berita yang ditayangkan itu seakan-akan mengharamkan tayangan ILC namun sebenarnya tidak,” ucapnya.

Kenapa yang dibahas ILC dan akhirnya berpolemik dengan fatwa haram menonton ILC? Kiai Fajar mengatakan bahwa fatwa itu muncul dari pertanyaan dari peserta dalam diskusi di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kota Gede Yogyakarta. Sehingga dalam konteks tersebut yang dijawab adalah tayangan ILC, namun sebenarnya untuk semua tayangan yang berisi materi provokasi hingga membuat resah masyarakat.

“Jadi konteknya bukan melarang ILC saat Mahfud MD jadi pembicara karena kita juga tidak tahu Pak Mahfud akan jadi narasumber. Namun tayangan ILC akhir-akhir ini kok justru banyak menimbulkan keresahan, terutama pada kalangan umat NU,” ujarnya.

Lebih jauh Fajar mengatakan dalam NU dinamika politik sudah hal yang biasa dan nantinya akan kembali lagi seperti semula. Dan dinamika politik itu bagi warga NU adalah hal yang biasa.

“Kalau sekarang ada ger-geran nantinya mereka akan bertemu dan akan ger-geran (bercanda kembali),” tuturnya.

Ditanya terkait dengan terpilihnya Ma’ruf Amin sebagai cawapres, Kiai Fajar mengaku NU sebagai organisasi tidak terlibat dalam politik praktis sehingga terpilihnya Kiai Ma’ruf Amin adalah hal yang pribadi. Namun bagi warga NU yang mendukung Ma’ruf adalah hal yang wajar karena sudah dianggap bapak bagi warga NU.

“NU sebagai organisasi akan netral tidak berpolitik, dan jika ada yang mendukung,maka itu suara pribadi bukan bagian suara dari organisasi NU. Dan itu wajar memberikan dukungan kepada bapaknya sendiri,” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya