Sebelum Dapat Remisi, Penghuni Lapas Malang Diajak Zikir dan Selawat

Kalapas Kelas I Malang, Farid Junaidi.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Sebanyak 1.325 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru, Malang mendapat remisi. Remisi dalam rangka HUT ke-73 RI akan diberikan secara simbolis oleh Kalapas Kelas I Farid Junaidi, sebelum upacara kemerdekaan, Jumat besok, 17 Agustus 2018.

"Jumlah penghuni 2.833 orang. Narapidana sebanyak 2.309 orang dan tahanan sebanyak 525 orang. Dan yang mendapat remisi sebanyak 1.325 warga binaan," kata Farid, Kamis, 16 Agustus 2018.

Farid mengatakan rinciananya untuk remisi normal atau pidana umum sebanyak 1.259 warga binaan mendapat remisi umum golongan I. 428 orang mendapat remisi 1 bulan, 366 orang mendapat remisi 2 bulan, 187 orang mendapat remisi 3 bulan, 130 orang mendapat remisi 4 bulan, 61 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 87 orang mendapat remisi 6 bulan.

Sedangkan untuk remisi Peraturan Pemerintah 99 tahun 2012 tentang Pidana Khusus, sebanyak 51 orang mendapat remisi umum golongan I. 35 orang mendapat remisi sebanyak 1 bulan, 5 orang mendapat remisi sebanyak 2 bulan, 8 orang 3 bulan, 2 orang 4 bulan dan 1 orang sebanyak 5 bulan.

"Dan untuk remisi umum II atau hukuman bebas sebanyak 15 orang. 11 orang mendapat remisi 1 bulan, 1 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 3 orang mendapat remisi 3 bulan," ujar Farid.

Farid mengatakan sebelum mendapat remisi 1.325 orang warga binaan akan mendapat siraman rohani. Mereka akan berselawat memanjatkan puja dan puji kepada yang Maha Esa, dan merayakan HUT ke-73 RI dengan upacara bendera.

"Setelah waktu salat Subuh semua sel tahanan dibuka. Mereka akan mendapat siraman rohani sebelum bebas. Bagi muslim akan mengikuti gema selawat dan tausiah dari Habib Jamal Ar-Ridwan. Dan yang non-Muslim akan ke gereja dan pura," tutur Farid.

Farid mengatakan, selain kegiatan keagamaan juga akan digelar refleksi untuk mengingat jasa para pahlawan dan membangun spirit menjaga komitmen NKRI. Kemudian dilakukan pemberian santunan ke anak yatim dan upacara bendera kemerdekaan RI.

Kemenkumham Beri Remisi 1.642 Narapidana saat Hari Nyepi, 6 Orang Langsung Bebas

"Ini wujud semua bersyukur mendapat remisi. Kita lakukan refleksi, untuk mengingat jasa pahlawan, dan refleksi kebangsaan. Kemudian upacara dan pemusnahan barang sitaan seperti telepon," kata Farid.

Selain gema selawat dari majelis taklim Ar-Ridwan, warga binaan akan melakukan berbagai gelaran perlombaan untuk merayakan HUT RI. Di antaranya, lomba makan kerupuk, lomba panjat pinang, membuat karya ilmiah tulisan, dan olahraga seperti futsal dan voli. (ase)

Malaysia Sunat Hukuman Eks PM Najib Razak Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Dikorting
Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024