10.884 Narapidana Sumut Dapat Remisi HUT RI, 349 Orang Bebas
- Antara/Yudi Mahatma
VIVA – Pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia pada 2018, sebanyak 10.884 orang narapidana di Sumatera Utara memperoleh remisi. Sebanyak 349 napi di antaranya langsung menghirup udara bebas, Jumat, 17 Agustus 2018.
Hal itu diungkapkan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sumatera Utara, Josua Ginting. Ia mengatakan, seluruh remisi langsung diterima dan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Untuk remisi umum (RU 1) berjumlah 10.884 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan dari 1 hingga 6 bulan," kata Josua kepada VIVA, Kamis siang, 16 Agustus 2018.
Sementara itu, untuk Remisi Umum (RU 2) diberikan kepada 349 orang atau langsung bebas. Sebelumnya, mendapatkan pemotongan masa tahanan yang sama dari 1 hingga 6 bulan.
"Untuk SK (Surat Keputusan) Remisi akan disampaikan masing-masing lapas dan rutan di Sumut, Jumat besok," jelas Josua.
Josua mengatakan, hingga 15 Agustus 2018, jumlah napi menghuni lapas dan rutan seluruh Sumatera Utara berjumlah 32.167 orang. Dengan ini, kondisi huni melebihi kapasitas di atas 100 persen.
"Napi pria berjumlah 20.948 orang, napi wanita sebanyak 1.186 orang. Kemudian, tahanan pria berjumlah 9.592 dan tahanan wanita berjumlah 441," tutur Josua.