Eks Kabiro Keuangan Udayana Didakwa Rugikan Negara Rp25,9 Miliar
- ANTARA FOTO/ Reno Esnir
VIVA – Mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa didakwa rugikan uang negara Rp25,9 miliar karena melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Dakwaan Made dibacakan tim Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018. "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum," kata jaksa Ronald Worotikan.
Menurut Ronald, Made selaku pejabat pembuat komitmen dalam proyek pembangunan rumah sakit tahun anggaran 2009 dan 2010, telah melakukan pengaturan lelang dalam rangka memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek.
Pengaturan lelang tersebut dilakukan dengan cara membuat kesepakatan dengan pihak peserta, sebelum atau saat dilakukan proses lelang.
Jaksa mengatakan terdakwa mengarahkan panitia lelang agar menyusun harga perkiraan sendiri berdasarkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Made juga dianggap telah mengarahkan agar panitia pengadaan tidak mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang akan digunakan dalam proses pengadaan.
Perbuatan Made telah memperkaya PT Duta Graha Indah sebesar Rp14,4 miliar, memperkaya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikan Nazaruddin, yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Permai Group sebesar Rp10,2 miliar.
Made Meregawa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mus)