OTT di Langkat, 11 Kepala Sekolah Ditahan

Penyidik KPK. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Aparat Kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 Kepala Sekolah di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Rabu siang, 15 Agustus 2018. Namun, belum ada penjelasan detil, OTT ini dilakukan Polres Langkat dalam kasus apa.

Namun, Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan membenarkan penangkapan tersebut. Kini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan 11 kepala sekolah sudah diamankan ke Mako Polres Langkat.

Arnold mengatakan penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M Firdaus. Dari hasil OTT, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai. Namun, belum diketahui secara detail barang bukti yang diamankan.

"Ya, memang ada kita amankan 11 Kepala Sekolah disana. Namun sejauh ini masih dalam perjalanan menuju Polres Langkat," ucap Arnold kepada wartawan, petang ini, 15 Agustus 2018.

Arnold belum bisa memberikan keterangan secara detail atas OTT tersebut. Namun, ia sudah berkordinasi dengan tim OTT Polres Langkat.

"Tadi sempat telponan sekali, tapi kini belum ada data resmi terkait penangkapan," ucap Arnold. Tapi, ia berjanji akan memberikan data OTT itu, secara detail.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi mengungkapkan sudah mengetahui kejadian OTT tersebut. Dengan kejadian itu, ia akan berkoordinasi dengan Polres Langkat.

?"Sudah dapat kabar tadi, memang benar ada yang tertangkap tangan," ucap Saiful Abdi.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Saiful Abdi mengaku tidak terkejut dengan terjadinya OTT di wilayah dinasnya itu. Karena sebelumnya sudah ada laporan soal dugaan pungutan liar tersebut.? Bahkan, sudah ada Pakta Intregritas yang ditandatangani setiap guru dan kepala sekolah di Dinas Pendidikan. 

"Memang sudah saya koordinasikan ke Polres Langkat, jika ada guru atau kepala sekolah melakukan pungli agar ditindak," kata Saiful Abdi.
 

Kiprah Johanis Tanak Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Ingin OTT Dihapus
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024