Balai Karantina Semarang Musnahkan 78 Ikan Predator
- VIVA.co.id/ Dwi Royanto (Semarang)
VIVA – Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Semarang, Jawa Tengah memusnahkan sebanyak 78 ekor ikan berbahaya dan invasif dari masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dengan dikubur secara bertahap sejak awal Agustus hingga Rabu, 15 Agustus 2018. Puluhan bangkai ikan yang dilarang pemerintah itu lalu dikuburkan dalam satu lubang, di depan halaman kantor BKIPM Jalan Suratmo, Semarang Barat.
Kepala BKIPM Kelas II Semarang Raden Gatot Perdana mengungkapkan, total 78 ekor ikan berbahaya dan invasif yang telah dimusnahkan terdiri dari  lima piranha, beberapa aligator, arapaima dan jenis lainnya. "Saat ini, bangkainya kami kubur dalam satu lubang supaya tidak menimbulkan bau busuk," kata Gatot.Â
Ia menyatakan, proses pemusnahan ikan dikerjakan dengan menyiramkan cairan cengkeh untuk membius ikan tersebut. Pembiusan tersebut bertujuan membuat ikan lemas sekaligus mematikan ikan secara perlahan-lahan. Menurutnya, pembiusan dengan cairan cengkeh telah memenuhi
unsur animal wilf care dan sudah menenuhi unsur kehewanan.
"Pola pemusnahan ikan berbahaya ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat supaya ikan kategori itu tidak lagi memasuki perairan Indonesia, " katanya.
Gatot menjelaskan, ada ratusan ikan berbahaya dan invasif yang membahayakan ekosistem perairan Indonesia. Keberadaan hewan predator itu berpotensi mengganggu ekosistem laut yang dihuni ikan-ikan lokal.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang diteken Menteri Susi Pudjiastuti, batas akhir penyerahan ikan berbahaya dan invasif berakhir pada 31 Juli 2018. BKPIM Â telah menerima ratusan ikan secara sukarela dari masyarakat.
"Ini momentum bagus supaya masyarakat Indonesia semakin peduli menjaga lingkungan dan kelestarian sumber daya ikan laut. Jika masih memiliki ikan kategori tersebut, masyarakat diimbau untuk menyerahkannya sukarela kepada kami," ujarnya.
Â