Video Pengakuan Dankor Brimob Jabat Kapolda Metro
- Instagram Polisi_KIta
VIVA – Posisi Wakapolri masih kosong pasca ditinggal Syafruddin yang jadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi per hari ini, Rabu 15 Agustus 2018.
Santer kabar posisi itu akan diisi Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis. Kemudian, Posisi Idham akan digantikan oleh Komandan Korps Brimob, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi.
Hingga kini Markas Besar Polri belum mengkonfirmasi hal tersebut. Belum ada juga telegram resmi yang keluar. Namun, di sebuah akun instagram @polisi_kita sempat viral video yang menunjukkan Rudy menyampaikan kalau dia ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya.
"Buat semua rekan-rekan anggota di Polda Metro Jaya dengan ditunjuknya saya sebagai Kapolda Metro Jaya, saya harap kita semua dapat bekerja sama dan sama-sama bekerja memelihara Kamtibmas Polda Metro Jaya ini tantangan buat kita semua. Apa yang sudah dilajukan oleh Pak Idham sangat luar biasa dan kita harus meneruskan apa yang telah dilakukan Pak Idham. Semoga semua tetap kondusif dan mampu jadi pelayan yang baik bagi masyarakat di DKI Jakarta," kata Rudy dalam video itu.
Meski video ini beredar, hingga kini belum ada konfirmasi resmi juga dari Mabes Polri. Tak lama video itu viral, video lantas hilang dari akun. Video itu berdurasi hampir satu menit dan berlatar di suatu ruangan.
Sebelumnya diberitakan, Syafruddin resmi menjadi menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Komjen Polri itu diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Rabu 15 Agustus 2018.
Syafruddin menggantikan menteri sebelumnya, Asman Abnur, yang mundur karena merupakan perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN), yang memilih untuk tidak mengusung Joko Widodo pada Pilpres 2018.
Syafruddin diangkat menjadi menteri PAN-RB berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 P 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Kerja dalam Sisa Masa Jabatan Periode tahun 2014-2019. Keppres ini ditetapkan pada 14 Agustus 2018.