Jadi Menteri PAN-RB, Syafruddin Sudah Bukan Anggota Polri
- VIVA.co.id/Bayu Januar
VIVA – Markas Besar Polri memastikan pengunduran diri Syafruddin dari jabatannya sebagai Wakapolri sudah sesuai prosedur yang berlaku. Syafruddin menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggantikan Asman Abnur.
"Sudah sangat sesuai prosedur. Artinya, mulai tadi pagi atau kemarin bahwa Komjen Syafruddin sudah mengajukan surat permohonan pengajuan pengunduran diri untuk pensiun dini selaku anggota Polri dan otomatis selaku Wakapolri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal di Kantor Divisi Humas Polri, Rabu, 15 Agustus 2018.
Ia menegaskan status Syafruddin tidak lagi anggota Polri. Syafruddin sebenarnya masih aktif sampai bulan Mei tahun 2019 mendatang di Polri bila tak pensiun dini.
"Sudah tidak lagi. Jadi pengunduran diri bahasanya adalah pensiun dini walaupun beliau masih tersisa sampai bulan Mei tahun depan," katanya.
Surat pengunduran diri Syafruddin telah diberikan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ke Presiden Joko Widodo, Selasa kemarin, 14 Agustus 2018. Ketika ditanya kapan surat diberikan, apakah sebelum dapat informasi jadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau setelah dapat info itu, Iqbal mengaku tak tahu.
"Saya tidak paham teknis itu. Tapi yang jelas ada informasi bahwa beliau ditunjuk untuk jadi menteri di kabinet, dan kebetulan MenPAN mengundurkan diri dan beliau ditunjuk menggantikannya. Otomatis untuk persyaratan itu beliau harus mengundurkan diri. Itu mekanisme yang berlaku di kepolisian," ujar Iqbal.
Syafruddin resmi menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Komjen Polri itu diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Rabu 15 Agustus 2018.
Syafruddin menggantikan Asman Abnur, yang mundur karena merupakan perwakilan Partai Amanat Nasional (PAN), yang memilih untuk tidak mengusung Joko Widodo pada Pilpres 2018.
Syafruddin diangkat menjadi Menteri PAN-RB berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 P 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Kerja dalam Sisa Masa Jabatan Periode tahun 2014-2019. Keppres ini ditetapkan pada 14 Agustus 2018.