Ngeri, Napi Teroris Nusakambangan Tewas Setelah Gigit Urat Nadi

Bentrok Napi Nusakambangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA – Seorang narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan High Risk Baru Nusakambangan bernama Irsyan alias Ican meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Senin 13 Agustus 2018.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

Dia meninggal dunia diduga karena mengalami gangguan psikotik akut, menurut hasil sementara dari dokter spesialis Jiwa RSUD Cilacap.

"Info yang diperoleh bahwa benar kejadian seperti itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 Agustus 2018

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

Agus pun mengungkapkan, sebelum meninggal pada Sabtu 11 Agustus 2018, sekira pukul 20.30 WIB, napi 25 tahun ini telah dirujuk ke RSUD Cilacap karena mencoba bunuh diri dengan cara menggigit pembuluh darah pada tangannya.

Sejumlah anggota polisi bersiaga di Lapas Nusakambangan

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

Kemudian, pada Minggu 12 Agustus 2018 , setelah selesai dilakukan penanganan dan observasi dokter RSUD, Ican dinyatakan menderita tekanan atau gangguan kejiwaan dan selanjutnya dipindahkan ke Ruang Dahlia untuk perawatan sementara.

Lalu, pada Senin 13 Agustus 2018 Ican dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Magelang dari RSUD Cilacap karena di RSUD Cilacap tidak tersedia tempat perawatan untuk pasien gangguan kejiwaan. Tapi, sebelum dilakukan pengiriman pasien ke RSJ Ican dinyatakan pasien meninggal dunia di RSUD Cilacap.

"Rencana pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 jenazah napi teroris atas nama M Irsyan alias Ican asal Toli-Toli akan dimakamkan di Semanggi RT 06 /4 Pasar Kliwon, Solo. Rencananya, pihak keluarga diwakili istri akan ikut mendampingi ke Solo," kata Kombes Agus. (ren)

Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024