KH Ma'ruf Amin Cawapres, PBNU Senang Tak Lagi Jadi 'Penonton'
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Ketua Badan Otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, M. Nabil Haroen menganggap berlebihan tudingan PBNU masuk ke lingkaran politik praktis, setelah Joko Widodo meminang Rais Aam PBNU, KH Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden.
Menurutnya, sebagai organisasi PBNU tidak berpolitik praktis dan tetap menjadi pengayom umat.
"Jadi, setelah kiai Ma'ruf diminta jadi wakil presiden oleh pak Jokowi, urusan NU hanya menyambut gembira. Bahwa nanti soal dukung mendukung, bukan urusan NU. Dukung mendukung, termasuk pemenangan itu urusan partai," kata Nabil kepada VIVA di gedung PBNU, Jakarta, Senin 12 Agustus 2018.
Namun, menurut Ketua Umum Pagar Nusa ini tanpa harus mendorong-dorong, pasti akan ada kedekatan antarwarga NU dengan Ma'ruf Amien. Sebab, ia tokoh dari NU dengn jabatan Rais Aam. "Kala warga NU lebih condong ke kadernya, ya wajar saja," jelasnya.
Nabil mengakui, dengan dipilihnya Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden warga NU dan PBNU merasa gembira. Karena, dengan keputusan tersebut Jokowi menghargai ulama secara umum. "Dan, lebih spesifik lagi menghargai Nahdatul Ulama," tegasnya.
Ia mengungkapkan, selama ini NU hanya menjadi penonton. Namun, kemudian secara tiba-tiba salah satu kader NU diajak menjadi wakil presiden.
"Ya tentunya akan ikut mewarnai, menyusun kebijakan, dan lain sebagainya. Ini kami menyambut gembira," ujarnya.
Apalagi ,sesuai AD/ART NU Rais Aam PBNU tak boleh rangkap jabatan. Seperti kekhawatiran Ahmad Mustofa Bisri atau sering disapa Gus Mus.
"Jadi, terkait statement Gus Mus itu normatif. Karena memang, aturannya begitu. Bila Rais aam mencalonkan atau dicalonkan, itu harus mundur atau diberhentikan. Jadi, yang sekarang beredar di besar-besarkan aja. Enggak ada polemik enggak ada," tegasnya.
Ia berharap, desakan agar KH Ma'ruf Amin Mundur sebagai Rais Aam PBNU sebagai sesuatu yang wajar dan tak perlu di besar besarkan. Dalam AD/ART NU yang dimaksud ada pada Bab XVI pasal 51 ayat 6 tentang rangkap jabatan.
Pasal itu berbunyi apabila Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar mencalonkan diri atau dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan.
"Jadi, akan ada rapat rapat yang menentukan itu, hingga pleno pleno yang nanti mengumumkan semua itu. Khusus bahas soal ini," jelasnya.
Sebelumnya, Calon Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyebut belum ada pembicaraan mengenai status jabatannya Rais Aam PBNU. Ia meminta kepada pihak-pihak yang memintanya mundur bersabar.
"Nanti akan ada mekanisme penyelesaiannya. Akan ada nanti," kata Ma'ruf usai menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu, 12 Agustus 2018.
Menurut Ma'ruf, posisinya saat ini bukan sepihak mengambil keputusan mengundurkan diri atau diberhentikan, karena ada mekanisme organisasi yang harus dilalui sebelum turunnya keputusan. "Nanti, diproses secara organisatoris," katanya. (asp)