Hasil Tes Kesehatan Capres Cawapres Diumumkan Sebelum 17 Agustus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman mengatakan, KPU sudah menyelesaikan satu tahap dalam rangkaian proses pencalonan bakal calon presiden dan wakil presiden 2019. Satu tahap yang dimaksud adalah, proses pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan kedua pasangan bakal calon.

Viral Video Lawas Mahfud MD pada Tahun 2019: Semua Pemilu Dituduh Curang oleh yang Kalah

KPU mengaku sudah menerima seluruh proses pemeriksaan sudah dilakukan malam ini, Senin 13 Agustus 2018, dan besok, Selasa 14 Agustus 2018, akan menerima hasil pemeriksaan kedua pasangan bakal calon dari tim dokter yang memeriksa pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Penjelasan tim dokter pemeriksa yang berasal dari seluruh dokter-dokter dengan kemampuan dan keahlian yang luar biasa di Indonesia. Di seluruh wilayah Indonesia dihadirkan di RSPAD, untuk melakukan proses pemeriksaan bacapres dan bacawapres," ujar Arief di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Senin 13 Agustus 2018.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Kemudian, semua itu akan dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan. Pada rentang waktu 15 sampai 17 Agustus mendatang hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada masing-masing bakal calon. Hasil akan diserahkan bersamaan dengan syarat lain.

Nantinya, hasil pemeriksan juga akan dipublikasikan ke publik. Namun, soal bagaimana jika ada satu syarat yang tak lolos, Arief meminta menunggu sampai semua pemeriksaan rampung. Sebab, tiap pasangan diminta memenuhi semua syarat yang ada. Tes kesehatan hanyalah salah satu syarat yang ada.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Besok itu baru penyampaian hasil pemeriksaan, belum keputusan penetapan. Penetapannya tanggal 20 September, kesimpulan akhir menetapkan pasangan jadi calon apa enggak itu nanti tanggal 20 September, ini prosesnya masih panjang masih ada perbaikan, syaratnyakan banyak," kata dia. (asp)

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024