Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 4 Tahun Bui
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menvonis empat tahun penjara untuk Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit. Abdul juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Agustus 2018.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Abdul tak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meski begitu Abdul Basit dianggap sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Selain itu, dia dinilai hakim mau mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pada perkaranya, Abdul Basit dan Ketua Nonaktif Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani dinilai terbukti terlibat praktis suap terkait proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.
Fauzan Rifani dan Abdul Basit dinilai menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.
Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny atas proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sejumlah 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.
Abdul dijerat Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.?