KPK Periksa Staf Khusus Gubernur Aceh dan 15 Pejabat Terkait Suap
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Satgas KPK terus menelusuri aliran dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018, yang telah menjerat empat orang menjadi tersangka. Dalam hal itu, KPK memeriksa lagi 16 orang saksi di Markas Polda Aceh, Banda Aceh, pada Senin 13 Agustus 2018.
Enam belas orang itu diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh. Mereka sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Semua terdiri dari pejabat hingga PNS.
"Para saksi berasal dari unsur staf khusus Gubernur, pejabat di Biro Hukum, PNS, pejabat dan anggota TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh), BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang), dan staf PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Penyidikan dalam kasus itu terus dilakukan KPK untuk memperdalam proses-proses pembahasan dan pengalokasian DOKA. Sejumlah saksi dari pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pejabat Aceh telah diperiksa.
Rincian informasi aliran dana yang diduga terkait Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik. "KPK semakin mendapatkan bukti-bukti yang kuat dalam kasus ini," ujarnya.
KPK juga telah memeriksa pejabat Aceh sebagai saksi, di antaranya Kepala BPKS, Alhidri Kepala Dinas Sosial, Fajri Kadis PUPR, Darmansyah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Kepala Bappeda, istri Irwandi Darwati A Gani, Asisten II Pemerintah Aceh Dr Taqwa, dan pejabat swasta yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Namun KPK belum menetapkan tersangka baru. Dalam kasus itu KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu, Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.