Suap Amin Santono, KPK Periksa Legislator PAN

Anggota Komisi IX DPR fraksi Partai Demokrat, Amin Santono (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi XI DPR RI Sukiman sebagai saksi. Politikus PAN itu akan diperiksa terkait perkara suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (anggota Komisi XI DPR Amin Santono)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin, 13 Agustus 2018.

Sebelumnya, penyidik pernah menggeledah rumah dinas Sukiman di Komplek DPR, Kalibata, Jakarta Selatan.

Selain Sukiman, tim penyidik juga mengagendakan pemeriksan terhadap saksi lainnya yakni Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Budiarso Teguh, Kabiro Perencanaan dan Anggaran Setjen Kemenkes RI, Bayu Teja Muliawan.

Kemudian, Direktur CV Palem Gunung Raya, Petrus Edy Susanto. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka lainnya yakni Yaya Purnomo.

Dalam perkara ini, penyidik pun menyita uang sekitar Rp1,4 Miliar dalam bentuk dollar Singapura dari kediaman pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. 

Kemudian, penyidik KPK juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari rumah Sukiman. Lalu, dari apartemen tenaga ahli anggota DPR RI fraksi PAN, disita kendaraan Toyota Camry.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka suap atas usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.

Rizal Ramli Tantang Jokowi Berani Pecat Mendag Enggartiasto Lukita

Ahmad Ghiast diduga menyuap Amin Santono sejumlah Rp500 Juta untuk dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekira Rp 25 Miliar. Uang Rp500 Juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 Miliar, karena Amin mengupayakan jebolnya proyek tersebut.

Sementara, Yaya Purnomo diduga membantu Santono memuluskan dua proyek di Pemkab Sumedang, yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang. (mus)

KPK Geledah Ruangan Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra di DPR
Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020