KPK Geledah Kantor BPKS Aceh
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Aceh, terkait perkara korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA), yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen. "Penggeledahan dilakukan sejak 09.30 WIB hingga sore tadi. Tim KPK menyita dokumen terkait perkara DOKA dari Kantor BPKS Aceh," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jumat 10 Agustus 2018.
Dalam kasus ini, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni di kantor Dinas Pendidikan dan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Aceh.
Dari sana KPK juga menyita sejumlah dokumen catatan tentang pelaksanaan anggaran, serta dokumen proyek senilai Rp1,15 triliun yang disimpan dalam kantor Dinas Kesehatan Aceh. "Barang bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani," kata Febri.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka antara lain, Irwandi Yusuf, Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal, dna Bupati Bener Meriah, Ahmadi. (ren)