Anton Wali Kota Nonaktif Malang Divonis Dua Tahun Penjara
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Wali Kota nonaktif Malang, Mochammad Anton, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana suap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 10 Agustus 2018. Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun. Terdakwa Anton menerima putusan ITU.
Anton disidang dalam perkara pemberian suap terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat terkait pembahasan APBN Perubahan tahun 2015. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim rupanya sepakat dengan dakwaan jaksa. Hakim menyatakan terdakwa Anton bersalah. Namun vonis hukuman oleh hakim setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Hakim menghukum terdakwa dua tahun penjara plus denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih selama dua tahun, terhitung setelah menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Murti, membacakan hukuman tambahan dalam amar putusannya.
Merespons vonis itu, Anton lalu berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Tak lama kemudian, dia memberikan tanggapan dan menyatakan menerima. "Saya terima putusan tersebut, Yang Mulia," ujarnya.
Perkara yang membelit Anton juga menyeret banyak pihak dari kalangan eksekutif maupun legislatif setempat. Selain dia, ada mantan Kepala Dinas PUPR dan Pengawasan Pembangunan Kota Malang, Edy Sulistiyono, juga terjerat. Dari jajaran legislatif, ada Ketua DPRD kala itu, M Arief Wicaksono, ikut jadi pesakitan, dan belasan anggota DPRD Jatim setempat lainnya.